Tribratanews.polri.go.id – Polda Kalbar – Polres Bengkayang – Polsek Samalantan.
Polsek Samalantan terus mengupayakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan diwilayahnya. Ka SPKT Regu III Aipda FS. Batu Bara melakukan hal itu kepada Ropinus Kadus Semano Desa Samalantan. Kegiatan itu dilakukan saat Ropinus laksanakan sambang di Polsek Samalantan untuk berbincang-bincang terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat Dusun Semano, Sabtu (10/9) sore.
Sambil berbincang-bincang ringan, FS. Batu Bara mengingatkan kembali tentang Pergub 103 tahunⶠ2020 kepada Kadus Semano Ropinus. Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 tahun 2020 mengatur tentang Pengolahan lahan pertanian berbasis kearifan lokal. Dalam ketentuan tersebut telah diakomodir masukan dari masyarakat tentang tata cara membuka lahan pertanian dengan cara membakar. “Karena bagi masyarakat, selama ini belum ada cara yang lebih efektif untuk membersihkan lahan pertanian selain dengan cara dibakar”, ujar Ropinus. Setelah dilakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar, barulah lahan tersebut ditanami tanaman seperti padi.
Dalam peraturan gubernur tersebut memuat beberapa ketentuan antara lain, pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap peladang dapat membuka lahan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali maksimal 2 (dua) hektar per kepala keluarga sesuai dengan kearifan lokal” ujar FS. Batubara. Pembakaran terbatas dan terkendali antara lain; membuat sekat bakar sekeliling lahan untuk mencegah penjalalaran api ke lahan sekitarnya mengutamakan tata cara tradisional sesuai kearifan lokal masyarakat setembat.
Dalam peraturan tersebut peladang yang membuka lahan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali wajib memberitahukan kepada perangkat desa/kelurahan. Saat dihubungi, Ipda Nusantara Sembiring Kapolsek Samalantan menerangkan, “pembakaran terbatas dan terkendali tidak boleh di lahan gambut”, ujarnya. Kadus Ropinus menyatakan untuk wilayah Dusun Semano tidak ada lahan gambut.
Penulis : Humas Polsek Samalantan