Tribratanews.polri.go.id – Polda Kalbar – Polres Bengkayang – Polsek Samalantan.
Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Samalantan telah mengundang Kapolsek Samalantan sebagai pembina upacara bendera. Kapolsek Samalantan Iptu Suyatno, S.H., M.A.P. menunjuk Aipda Parmin sebagai pembina upacara pengibaraan Bendera Merah Putih hari ini senin (13/11/2023) pagi. Selain 125 siswa-siswi SMAN 3 Samalantan, upacara bendera tersebut dihadiri Yoanes Eko Prihantoro SPd selaku kepala sekolah, para guru dan staf.
Ada setelah pengibaran Bendera Merah Putih rangkaian, PS. Ka0nit Binmas Aipda Parmin menyampaikan amanatnya. Ada beberapa hal yang disampaikan saat sebagai pembina upacara tersebut. “Tentang tata tertib berlalu lintas dan menyampaiakan informasi tentang Keputusan Direksi PT. Jasa Raharja nomor 132/2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang Penyelesaian santunan bagi korbam kecelakaan lalu lintas jalan akibat tabrakan 2 (dua) atau lebih kendaraan”, ungkap Aipda Parmin.
Aipda Parmin menekankan kepada pelajar untuk tertib berlalu lintas serta melengkapi persyaratan pengemudi dan kendaraannya. “Perlunya kelengkapan SIM dan surat-menyurat kendaraan seperti STNK dan pajaknya dibayar”, cetus Parmin. Ia pun mengingatkan agar para pelajar SMAN 3 Samalantan, mengindarkan dari penggunaan maupun peredaran narkotika serta “Agar para pelajar juga menghindari kenakalan remaja yang berujung tindak kriminal”, tambahnya.
Terkait keputusan Direksi PT. Jasa Raharja nomor 132/2023, Aipda Parmin menyampaikan kepada para pelajar jika Penyelesaian santunan bagi korbam kecelakaan lalu lintas jalan akibat tabrakan 2 (dua) atau lebih kendaraan melalui jalur EX-Gratia. Santunan tidak diberikan kepada korban kecelakaan yang melakukan pelanggaran berdasarkan undang-undang yang mengatur mengenai lalu lintas dan angkutan jalan yang antara lain pada :Pelanggaran melawan arus lalu lintas, Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa surat ijin mengemudi (SIM) yang sah, Menerobos palang pintu kereta api, Mengemudikan kendaraan bermotor tidak wajar dan Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi atau tidak dilengkapi dengan surat-menyurat kendaraan sesuai ketentuan.
“Perlu diketahui, EX-Gratia adalah jenis klaim meninggal dunia yang mana pengajuan klaim bisa dilakukqn setelah meninggalnya tertanggung”, ungkap Aipda Parmin. “Mengingat ketatnya persyaratan klaim EX-Gratia PT Jasa Raharja perlunya para pengendara kendaraan untuk menghindarkan dari terjadinya kecelakaan lalu lintas”, tutup Aipda Parmin.
Penulis : Humas Polsek Samalantan