Tribratanews.polri.go.id – Polda Kalbar – Polres Bengkayang – Polsek Samalantan.
Kanit Samapta Aipda Suciono dan Bhabinkamtibmas Briptu Yehezkiel T laksanakan kegiatan rutin Polsek Samalantan di hari Minggu. Sebelumnya kapolsek menyampaikan, “Sesuai petunjuk dan arahan pimpinan, Polsek Samalantan akan laksanakan agenda rutin mingguan berupa Minggu Kasih”, ungkap AKP Suyatno, S.H., M.A.P. Kegiatan minggu kasih diisi dengan melakukan sambang atau menggelar pertemuan dengan masyarakat. “Mengetahui dinamika perkembangan situasi di masyarakat dan memberikan pesan-pesan kamtibmas”, terang AKP Suyatno.

Hari Minggu (21/1/2024) pagi, Aipda Suciono mengisi agenda Minggu Kasih dengan lakukan sambang ke rumah Erwin Pratama sebagai pecinta burung di Dusun Pasukayu Desa Marunsu Kecamatan Samalantan. Kanit Samapta Polsek Samalantan tersebut lakukan bincang-bincang dengan Erwin perihal hoby pelihara burung. Aipda Suciono juga menyampaikan informasi terkait Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990. “Undang-undang tersebut mengatur tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya”, kata Suciono.

“Ada larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi”, ungkap Kanit Samapta polsek tersebut. Ia juga memberikan himbauan untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati yang salah satunya beberapa jenis burung. Erwin pun memahami tentang aturan pelihara burung-burung yang dilindungi. Beberapa jenis burung yang selama ini ia pelihara antara lain: Kacer, Konin dan tidak dalam kategori dilindungi.

Ditempat terpisah Kapolsek Samalantan mengungkapkan jika terdapat pengecualian jika seseorang atau badan ingin memelihara atau melakukan penangkaran terhadap satwa yang dilindungi. “Harus mengantongi izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) maka penangkaran bisa dilakukan”, terang AKP Suyatno. “Ada juga ancaman sanksi dengan pidana kurungan dan denda bagi pelanggarnya”, tutup Kapolsek.

Penulis : Humas Polsek Samalantan