Polres Bengkayang – dalam mengurangi kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Seluas, Briptu Toni Satria melakukan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Masyarakat, Rabu (30/11).
kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat mengetahui bahwa dengan ada maklumat Kapolda Kalbar guna mengedukasi dan mengharapkan kepada masyarakat akan sadar bahwa dalam melakukan pembakaran Hutan dan lahan ada hukuman dan sanksi pidana, hal tersebut dapat di acaman hukuman yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
“masyarakat di imbau agar tidak membakar hutan dan lahan agar tidak terjadi bencana kebakaran yang lebih meluas sehingga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain khususnya Kecamatan Seluas“. Ujar. Toni.
Kapolsek Seluas IPDA Kasianus menegaskan, kami akan terus melakukan kegiatan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan Karhutla di wilayah Desa Mayak, sehingga masyarakat tidak akan membakar hutan dan lahan yan berpotensi menyebabkan dampak kebakaran yang lebih luas dan juga menyebabkan Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).
“masyarakat di imbau agar tidak membakar hutan dan lahan agar tidak terjadi bencana kebakaran yang lebih meluas sehingga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain khususnya Kecamatan Seluas“. Tegas Kapolsek.