Bhabinkamtibmas Polsek Bengkayang, Polres Bengkayang, jajaran Polda Kalbar, melakukan Sosialisasi serta mengajak masyarakat untuk menolak Keras Terorisme,Narkoba,Miras dan Segala bentuk perjudian baik itu judi darat maupun judi online dengan cara menempelkan himbauan berupa Pamflet di setiap warung- warung atau tempat-tempat yang sering di kunjungi masyarakat
sosialisasi ini dilaksanakan Kel.Bumi Emas Kecamatan Bengkayang,Senin (12/09/2022) siang.
Sosialisasi ini bertujuan Agar masyarakat saling bahu membahu dan menghindari terorisme,Narkoba,Miras juga mengetahui tentang Larangan Terlibat Judi Online Maupun Judi Darat sesuai dengan pasal : 303 bis ayat (1) KUHP.
Disamping itu Bhabinkamtibmas juga mengingatkan kepada masyarakat Bahwa tidak ada keuntungannya dalam bermain judi, jika uang habis dalam berjudi bisa mempengaruhi kerukunan dalam berumah tangga.
Pengawasan dapat dilakukan oleh semua lapisan masyarakat dan masyarakat dapat melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau aparat lainya apabila ada menemukan atau melihat pelanggaran yg di lakukan oleh oknum-oknum tertentu agar segera melaporkan kepada Pihak Yg berwajib.,” tutup Bhabinkamtibmas.