

Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Siding mensosialisasikan larangan Karhutla kepada masyarakat Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, Kalbar. Kamis (4/5/23).
Seperti Bripda Daniel Harris melaksanakan imbauan kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Siding Polres Bengkayang Polda Kalbar, menggunakan media benner,dengan bentangkan Benner warga lebih mengetahui peraturan tentang pencegahan Karhutla di wilayah kecamatan Siding.
“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,”ucapnya pada sosialisasi”.
Kapolsek Siding Ipda Oman Kurnianto melalui Bhabinkamtibmas Bripda Daniel Harris juga menjelaskan,” melalui media spanduk, imbauan disampaikan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang penyampaian imbauan tersebut dan mentaati Larangan Karhutla, Sanksi dan Pidana buka lahan dgn cara membakar, sesuai dengan Pasal 187, 188 KUHP, Pasal 78 UU No. 14 Th. 1999, Pasal 108 UU No. 39 Th. 2014, Pasal 25 Perda Kalteng No. 5 Th. 2003 dan dengan ancaman Pidana 15 Tahun dan denda 15 Milyar.”jelasnya”.