polresbengkayang.com – Bhabinkamtibmas desa gua Aipda Yogi Asharudin aktif sampaikan himbauan larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat, senin (17/12/2018).
Saat dimintai keterangan bhabinkamtibmas desa gua mengatakan agar seluruh masyarakat desa gua untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan ladang dalam mengolah lahan pertanian.
Melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka lahan pertanian sangat dilarang oleh pemerintah dan dapat di ancam dengan hukuman pidana dan denda milyaran rupiah, karena akibat dari pembakaran hutan dan lahan memiliki dampak yang sangat besar salah satunya berdampak pada masalah kesehatan.
Mari kita tinggalkan melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam mengolah lahan pertanian dan beralih menggunakan teknologi pertanian yang sudah semakin maju, tutup Aipda Yogi.
Penulis : Sunarto
Editor : Alfian N/Nanang P