Polsek Lumar – Polres Bengkayang – Polda Kalbar
BRIPTU JEMMY Bhabinkamtibmas Desa Tiga Berkat Kec Lumar Kab Bengkayang memberikan himbauan tentang perjudian dan himbauan2 yang lain secara lisan & menggunakan banner mengingat masih maraknya kegiatan perjudian dikalangan masyarakat kita, dengan berbagai modus serta permainan yang beragam, diantaranya seperti perjudian Toto Macau, menggunakan Dadu (Kolok Kolok), menggunakan kartu Remi, slot dll, Rabu, (16/11/2022).
Dalam undang-undang Pasal 303 KUHP (kitap undang-undang hukum pidana) tentang perjudian berbunyi: Barang siapa memberikan dan turut serta untuk permainan judi diancam pidana penjara paling lama (sepuluh) tahun atau denda Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
Kapolsek Lumar IPDA WAHYUDI A.Md Kep mengatakan, Seperti himbauan yang lain, Kepolisian Republik Indonesia akan selalu berkomitmen untuk memberikan himbauan Larangan malakukan kegiatan perjudian, walaupun tugas semangkin berat/bertambah kami akan dengan semangat untuk melakukannya demi NKRI, semoga himbauan2 yang kami lakukan akan dapat merubah Kec Lumar lebih baik kedepannya, ujarnya Kapolsek.