
Tribratanews.polri.go.id – Polda Kalbar – Polres Bengkayang – Polsek Samalantan.
Bhabinkamtibmas Polsek Samalantan laksanakan Ground Chek Verifikasi Hotspot bersama petugas dari DAOPS Manggala Agni Kalimantan IX/Singkawang, Jumat tanggal 19 Mei 2023 siang. Adapun lokasi hotspot berada di Desa Bukit Serayan Kecamatan : Samalantan Kabupaten Bengkayang dengan Koordinat N. 0.81653 E 109.24569. Hal ini sesuai dengan hasil laporan tim telaah Hotspot Daops Manggala Agni Kalimantan IX/Singkawang Sumber dari Sipongi Satelit NASA-NOAA20.
Adapun hasil pelaksanaan ground check di lapangan oleh Miki Steviani, Dwi Febrianto, Mohamad Sodik danR. Wondo Prastyono serta Briptu Wahyu Prasetyo yaitu; Tim berangkat menuju titik Hotspot menggunakan kendaraan roda 2.jarak tempuh 7,6 km tarik lurus menggunakan aplikasi Maverik dr lokasi Polsek Samalantan. Tim tidak menemukan lahan terbakar dititik nol, tetapi dijarak 200 meter tm menemukan hamparan lahan bekas terbakar dengan Luas 0,2 Ha.

Berikut kondisi dilapangan terkait hasil verifikasi Hotspot, “Tidak ada lahan yang terbakar di titik nol HS, tetapi dijarak 200 m dari titik nol tim ada menemukan lahan bekas terbakar”, ungkap Dwi Febrianto Petugas Manggala Agni. Lahan bekas terbakar tersebut dengan perkiraan luas ± 0,2 ha, pemilik lahan belum di ketahui, Vegetasi pohon campuran dan semak belukar. Ia menambahkan “Secara umum untuk saat ini wilayah Desa Bukit Serayan Kecamatan Samalatan adanya pemantauan rutin karena untuk beberapa hari ini belum adanya hujan”.
Bhabinkamtibmas menyampaikan “Perlunya masyarakat memahami Pergub (Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat) Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan lahan berbasis kearifan lokal” ucap Briptu Wahyu Prasetyo Wicaksono. Sosialisasi Pergub Kalbar Nomor 103 tahun 2020 perlu di galakkan oleh berbagai pihak. “Hal itu untuk menghindarkan permasalahan dengan pemilik lahan yang bersebelahan maupun pelanggaran hukum”, tutur Kapolsek Iptu Luspen Simbolon.
Penulis : Humas Polsek Samalantan