POLRES BENGKAYANG – Bhabinkamtibmas polsek lumar polres bengkayang bripda H.Ginting imbau pelaku usaha sembako untuk senantiasa mematuhi protokoler kesehatan guna memutus penyebaran covid-19 diwarga binaanya desa belimbing kec lumar kabupaten bengkayang
Selasa,6-10-2020
selain Dds/sambang kerumah-rumah Bhabinkamtibmas bripda H.Ginting mensosialisasikan perbup bengkayang Nomor 36 Tahun 2020 agar tetap waspada, dan patuhi protokol Kesehatan dengan wajib menggunakan masker terlihat pelaku usaha belum gunakan masker
Kami selaku anggota bhabinkamtibmas selalu mengimbauan bagi pelaku usaha wajib gunakan masker begitu juga konsumen yang berkunjung maupun belanja agar ditegur dan wajib gunakan masker hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona serta ketika keluar rumah atau pun saat bepergian dan sering cuci tangan dengan sabun. .tegas bripda H.Ginting
Selain imbauan protokol kesehatan wajib gunakan masker meningatkan pula jikalau ada gangguan kamtibmas di sekitar kita agar dilaporkan kepada petugas bhabinkamtibmas
Kapolsek Lumar IPDA SUNARLI,S.Sos,M.H ditempat terpisah menekankan kepada anggota agar serius imbauan protokol kesehatan sesuai Perbup bengkayang Nomor 36 tahun 2020 kepada masyarakat serta disiplin sesuai anjuran pemerintah karena keberhasilan dalam mencegah Virus Corona ada di kesadaran masyarakat itu sendiri.