Polres Bengkayang – Bripka Times imbaukan Stop Pungutan liar di tempat-tempat pelayanan publik , Perkantoran dan tempat keramaian serta membentangkan spanduk bersama masyarakat yang isinya “Stop Pungli” Sabtu (28/01).
Dengan imbauan pembentangan spanduk ”Stop Pungutan Liar” yang dilakukan bersama masyarakat. Kegiatan tersebut dimaksudkan agar warga masyarakat dapat mengerti bahwa pungutan liar itu dilarang, baik yang memberi atau yang menerima bakal kena sangsi pidana.
Dalam kesempatan tersebut “Bripka Times menyampaikan terhadap warga untuk selalu menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif secara bersama-sama, selalu berhanti-hati dan waspada dalam segala aktivitas”, ujar Times.