

Polsek Siding Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat lakukan himbauan Stop Karhutla, Jumat (12/5/23).
Bripka Bartolomeus sebagai Bhabinkamtibmas desa Tawang sambangi warga guna sampaikan informasi dan memberikan himbauan Stop Karhutla.
Kegiatan Himbaun merupakan upaya kepolisian untuk pencegahan Karhutla hal ini disampaikan berupa edukasi terkait dampak buruk apabila hutan dan lahan terus di buka dengan cara di bakar,belum lagi ada Sanksi dan hukumannya jelas tertuang dalam pasal 187 KUHPidana yang berbunyi”Barang Siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”tuturnya”.
Melalui Sambang Desa merupakan upaya pencegahan dalam menjaga situasi tetap kondusif, Ciptakan situasi tanpa ada pelanggaran tindak Pidana kejahatan tentang Lingkungan Hidup, yang terjadi di daerah hukum Polsek Siding Polres Bengkayang Polda Kalbar.