Polres Bengkayang – Dalam mewujudkan warga masyarakat untuk selalu memakai masker dan menegakkan Perbub Bengkayang no. 36 tahun 2020 maka dipandang perlu untuk meningkatkan pemakaian masker terhadap warga masyarakat, Minggu (11/10/2020).

Dalam kegiatan ini Bhabinkamtibmas Polsek Capkala Brigadir Triandika PH, mewajibkan para warga untuk memakai masker dan apabila terdapat tidak memakai masker maka akan mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis..

Selanjutnya dalam kesempatan ini Bhabinkamtibmas Brigadir Triandika juga menyampaikan pesan – pesan tentang manfaat dari pada pemakaian Masker kepada para warga agar selalu memakai masker dimana saja, sebagai wujud dari pada mendukung program pemerintah.

Sambang seperti ini diharapkan mampu memutuskan mata rantai penyebaran virus covid 19. Terang Bhabinkamtibmas.

Penulis: Binmas Capkala.