Polres Bengkayang – Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan atau lahan terus dilakukan Polsek Suti Semarang oleh Brigadir Eko Joko Mardianto dengan memberikan imbauan serta sosialisasi tentang bahaya karhutla dengan Warganya yang ada di Kecamatan Suti Semarang Kabupaten Bengkayang, (26/07/2020)

Kegiatan sosialisasi dan memberikan himbauan kali ini dilakukan oleh anggota Polsek Suti Semarang, dalam kegiatan ini Brigadir Eko Joko Mardianto memberikan imbauan untuk tidak membakar hutan atau lahan.

Selain itu Brigadir Eko Joko Mardianto mengajak warga agar bersama sama menjaga lingkungan sekitar dari bahaya karhutla, tidak lupa juga memberikan sosialisasi tentang dampak dan bahaya membakar hutan atau lahan, serta sanksi pidana membakar hutan atau lahan.

Dengan kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, misalkan membuka lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran hutan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar.

Imbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan, apalagi membuka lahan dengan cara dibakar, hal ini sangat bertentangan dengan peraturan dan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan.