polresbengkayang.com – Berlakunya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar untuk pemberantasan kegiatan pungutan liar dilakukan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (“Satgas Saber Pungli”) maka Kepolisian khususnya Polsek Seluas Polres Bengkayang melakukan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.(18/01/2019)

Salah satu yang dilakukan oleh Personil Polsek Seluas Brigadir Times kepada masyarakat Kecamatan Seluas untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa peran masyarakat guna melaporkan jika ada menemukan bahkan mengalami terhadap kejahatan Pungli di wilayah Kecamatan Seluas.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dalam memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui perannya dalam memberikan informasi atau laporan apabila ada kegiatan kejahatan pungli yang di alami masyarakat khususnya Kecamatan Seluas” ucap Brigadir Times

Tujuan tersebut merupakan suatu keperdulian kita terhadap masyarakat dan mengajak masyarakat agar dapat mencegah suatu tindak pidana yang nanti akan dilakukan penindakan oleh Satgas Saber Pungli apabila ditemukan suatu dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Penulis : ENELXON