Polres Bengkayang – Patroli “OPERASI YUSTISI” Sebagaimana Peraturan Bupati Bengkayang nomor 36 tahun 2020, tentang Penegakan, Pendisiplinan, Pencegahan dan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dengan mentaati Protokol Kesehatan, serta memberikan himbauan, Teguran tertulis maupun teguran Lisan di Wilkum Polsek Capkala pada hari Jumat tanggal 08 Januari 2021.

Pelaksana :
1. Bripka Florentinus Tinus
2. Bripda Sudiman

Kendaraan dan alat peraga yang digunakan  :
– Kendaraan Roda 2 patroli.
– Peraturan Bupati Bengkayang
– Maklumat Kapolri

Adapun tempat-tempat yang diberikan Himbauan tersebut  sbb :
1. Warung makanan/kopi
2. Lingkungan/pemukiman masyarakat.

Hasil kegiatan sebagai berikut;
Memberikan himbauan serta penerangan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar secara bersama-sama Peduli menerapkan Protokol Kesehatan guna Mencegah Penyebaran Covid-19, dengan
membudayakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta menta’ati aturan pemerintah tentang “Standar Opresional Prosedur Kesehatan / Adaptasi Kehidupan Baru” agar setiap hari beraktifitas dengan Disiplin Menjalankan Protokol Kesehatan, antara lain dengan :
1. Wajib pakai Masker;
2. Selalu mencuci tangan dengan Sabun di air yang mengalir;
3. Menjaga Jarak Aman (1-2) meter;
3. Pengecekan Suhu Tubuh;
4. Menyediakan tempat cuci tangan dan handsanitizer ditempat umum/usaha;
5. Membatasi Jumlah Kapasitas Pengunjung disarana Umum/Usaha.