Polres Bengkayang – Mengingat saat ini sudah memasuki bulan Oktober yang biasanya terjadi musim kemarau atau musim tanpa hujan dan biasanya di manfaatkan oleh para Petani tradisioal untuk membuka Lahan dengan cara dibakar, sehingga di khawatirkan dapat merembet ke lahan lain dan menimbulkan bencana Karhutla sehingga akan timbul kabut asap seperti tahun-tahun yang lalu.

Hal inilah yang menjadi perhatian serius pihak Kepolisian berhubung dengan Peraturan Gubernur nomor 103 tentang tata cara dan aturan Peladang tradisonal yang diperbolehkan membuka Lahan dengan cara dibakar asalkan tetap mengikuti aturan-aturan yang tertuang dalam Pergub tersebut.

Untuk itu Kepolisian Sektor Seluas gencar mensosialisasikan Pergub tersebut agar tidak salah penafsiran oleh Masyarakat bahwa Pergub tersebut memperbolehkan membakar lahan dengan bebas, tetapi ada mekanisme yang harus dilakukan sebelum membuka lahan dengan cara dibakar, Seluas, Selasa (06/10/20).

Adapun maksud dan tujuan Polsek Seluas melaksanakan kegiatan tersebut ialah agar Masyarakat dapat paham dengan isi Pergub tersebut, dan dapat mentaati aturan-aturan yang ada dalam isinya sebelum melaksanakan pembukaan lahan dengan cara dibakar, karena jika salah satu dari aturan tersebut tidak di patuhi maka Pelaku akan diproses sesuai dengan Hukum dan ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Seluas Ipda Suwandi, SH, MH berharap kepada Masyarakat khususnya Peladang agar mempedomani Pergub tersebut sebagai payung hukum bagi Peladang tradisional.

“Mari kita pedomani Pergub Kalbar nomor 103 itu, agar tidak terjadi masalah dikemudian hari, dan kita harus paham betul apa isi dari Pergub tersebut agar tidak salah penafsiran, Kearifan lokal tetap kita junjung tinggi, tetapi ada aturan-aturan yang harus kita hormati juga”, ucap Kapolsek Seluas.