Bengkayang, Kalbar – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar menggelar kegiatan Tatap Muka bersama pihak terkait yang membahas pencegahan pencurian buah kelapa sawit/TBS diwilayah Kabupaten Bengkayang, bertempat di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang, Rabu (8/5/24) pagi.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., diikuti Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bengkayang, Pju beserta Kapolsek Jajaran Polres Bengkayang, Perwakilan dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) diwilayah Kabupaten Bengkayang dan Pemilik RAM TBS diwilayah Kabupaten Bengkayang.
Dalam sambutannya, Kapolres mengatakan sebagaimana yang diketahui bahwa peran instansi terkait, pengusaha PKS, pemilik RAM maupun pengepul buah sawit yang ada di Kabupaten Bengkayang, sangatlah penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian dalam pencegahan pencurian kelapa sawit /TBS di Kabupaten Bengkayang.
“Perlu kami sampaikan, kasus pencurian kelapa sawit/TBS di perusahaan maupun kebun milik masyarakat di Kabupaten Bengkayang selama ini terus terjadi dan berulang. Hal ini disebabkan adanya oknum-oknum yang membeli buah curian tersebut,” ungkap Kapolres.
“Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegahnya dengan cara lebih selektif lagi dalam membeli TBS buah sawit dari masyarakat yang tidak diketahui asal usul buah sawit tersebut,” tambah Kapolres.
Lebih dalam dijelaskan Kapolres, bahwa membeli TBS/buah sawit hasil curian/penadah merupakan tindak pidana yang dapat dijerat hukum atau sebagaimana di jelaskan pada pasal 480 KUHP.
Sementara itu, Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Bengkayang, Dr. Yulianus, S.Hut., M.Si., dalam kesempatannya menyampaikan bahwa selama ini pihaknya menangani masalah perkebunan kelapa sawit sudah bukan lagi mencuri melainkan merampok, maka hal ini menjadi masalah yang signifikan jika tidak segera dicegah.
“Kami mengapresiasi pihak Polres Bengkayang yang telah berinisiasi untuk mengkaji hal-hal yg negatif seperti ini agar mencari solusi pencegahan supaya tidak semakin melebar,” ucap Yulianus.
Lebih lanjut, Yulianus meminta agar masyarakat yang memiliki kebun kelapa sawit untuk segera membuat STD-B (Surat Tanda Daftar Perkebunan untuk Budidaya) agar buah hasil panen bisa diterima di PKS atau RAM.
“Untuk PKS (Pabrik Kelapa Sawit) agar segera mengurus sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System) karena mulai tahun 2025 untuk ekspor minyak kelapa sawit harus melampirkan sertifikat ISPO tersebut, jika tidak memiliki ISPO maka perusahaan tidak dapat mengekspor minyak kelapa sawit,” jelas Yulianus.
Adapun kesimpulan dari Tapka tersebut yaitu pihak Perusahaan atau yang memiliki PKS (Pabrik Kelapa Sawit) harus paham akan pentingnya terkait STD-B (Surat Tanda Daftar Perkebunan untuk Budidaya) dan ISPO yang akan diberlakukan pada tahun 2025.
Kemudian, masyarakat pemilik kebun atau TBS akan segera mengurus perijinan kebun sebagai bukti kepemilikan dan dalam prosesnya gratis tidak dipungut biaya sehingga hal ini bisa menjadi sarana kontrol asal usul buah sehingga bisa meminimalisir adanya pencurian.
(Hms)