Polres Bengkayang – Bhabinkamtibmas Desa Seluas Brigpol Bastar Suhartono melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada warga binaan di Desa Seluas Kecamatan Seluas, Minggu (04/12).

Terlihat dalam benner yang di imbaukan bhabinkamtibmas bersama warga “Stop Pembakaran Hutan Dan Lahan” begitulah isi imbauan yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Desa Seluas Brigpol Bastar Suhartono dalam upaya pencegahan Kebakaran hutan dan lahan atau yang biasa disebut Karhutla.

Selain ajakan stop bakar hutan dan lahan, dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan sosialisasi Sanksi dan Hukuman Apabila ditemukan sengaja membakar hutan ataupun lahan akan dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara 10 Tahun dan denda 10 (sepuluh Miliar Rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.