
Polres Bengkayang – anggota Polsek Seluas Briptu Toni Satria melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada warga di terminal bus Kecamatan Seluas, Selasa (8/8).
Terlihat dalam banner yang di imbaukan Polsek Seluas bersama warga “Stop Pembakaran Hutan Dan Lahan” begitulah isi imbauan yang dilaksanakan Briptu Toni Satria dalam upaya pencegahan Kebakaran hutan dan lahan atau yang biasa disebut Karhutla.
Selain ajakan stop bakar hutan dan lahan, dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan sosialisasi Sanksi dan Hukuman Apabila ditemukan sengaja membakar hutan ataupun lahan akan dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara 10 Tahun dan denda 10 (sepuluh Miliar Rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.