Tribratanews.Polri.go.id.Polda Kalbar.Polres bengkayang.polsek jagoi babang – Upaya mengantisipasi pungutan liar (Pungli) di wilayah hukum Polres bengkayang , Bhabinkamtibmas Polsek jagoi babang melakukan sambang sekaligus sosialisasi tentang cegah praktek Pungli di desa binaannya Desa Semunying jaya (17/06/2023).
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2016,” ujar bhabinkamtibmas”.
Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi stop pungli ini di laksanakan dengan sasaran seluruh warga masyarakat binaannya. Diharapkan setiap warga masyarakat melakukan pengurusan mendapatkan pelayanan tanpa ada unsur pungli dan memastikan tidak ada kegiatan pungutan liar di instansi pemerintah lainnya.
Lebih lanjut, Bripka Times menghimbau kepada masyarakat agar dapat bekerjama dengan pihak Kepolisian untuk bersama sama mencegah pungli di desa dan apabila mengetahui adanya indikasi atau unsur pungli agar segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Ke Polsek jagoi babang untuk ditindak lanjuti.
“Pungutan – pungutan diluar ketentuan atau disebut dengan Pungli merupakan salah satu pelanggaran hukum untuk itu kami berharap kepada semua warga masyarakat agar bersama-sama mencegah dan memberantas pungli” ujar Bhabinkamtibmas.
Di akhir, selain masalah pungli yang menjadi penekanan Bhabinkamtibmas juga menghimbau agar masyarakat binaan menjadi warga yang peduli dengan kamtibmas dan juga tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang dapat memecah belah kerukunan umat beragama.
Penulis:humas polsek jagoi babang