Bhabinkamtibmas Desa.Bhakti Mulya Aipda Deni,Minggu(29/01/2023) melaksanakan Himbauan larangan melakukan PETI (Penambangan Tanpa Ijin) kepada masyarakat di Desa Bhakti Mulya Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang.
Himbauan sekaligus pelarangan untuk melakukan PETI tersebut di lakukan dengan maksud agar masyarakat paham aturan hukum yang mengatur tentang pertambangan Minerba sehingga masyarakat tidak sembarangan melakukan penambangan, karena penambangan yang tidak sesuai dengan prosedur hukumnya bisa berdampak kepada lingkungan baik pencemaran maupun rusaknya ekosistem dan dapat di kenakan sanksi hukumnya sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku”.
Dalam Himbauan tersebut, Bhabinkamtibmas juga menekankan kepada masyarakat agar tidak melakukan semua aktivitas PETI yang dilakukan di Desa Bhakti Mulya, sehingga apabila nantinya masih ditemukan masyarakat yang melakukan PETI atau penambangan liar yaitu melakukan penambangan secara ilegal tanpa memiliki izin, maka dapat dilakukan upaya penegakan hukum sesuai perundangan yang berlaku, Jelas Aipda Deni