Minggu, 05 Maret 2023 pukul 09.30 wib anggota bhabinkamtimas Briptu Ruslan melaksanakan kegiatan himbauan stop perjudian kepada warga binaan nya di desa lamolda kec. Lumar. Kegiatan ini rutin dilakukan untuk mencegah terjadinya kegiatan perjudian di wilayah binaan nya.

Sesuai dengan pasal 303 KUHP yang berbunyi barang siapa memberikan dan turut serta untuk permainan judi diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp. 25.000.000.

Kapolsek Lumar IPDA Wahyudi mengatakan sesuai arahan bapak Kapolri bahwa Polri akan menindak tegas mereka yang melakukan permainan judi baik secara langsung maupun secara on line sehingga dapat terwujud wilayah yang bebas dari kegiatan perjudian, ujar nya.