Senin, 15 Mei 2023 pukul 09.30 wib anggota bhabinkamtibmas melaksanakan giat patroli sambang di desa binaannya. pada kesempatan ini anggota bhabinkamtibmas sambang kepada warganya dan memberikan himbauan tentang cegah kebakaran hutan dan lahan.

berdasarkan pasal 187 KUHP yg berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara.

kapolsek lumar Ipda wahyudi mengatakan pihaknya akan selalu memberikan himbauan kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk bersama-sama mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, ujarnya.