Jumat, 11 Agustus 2023 pukul 10.30 wib Kapolsek Lumar Ipda Wahyudi melaksanakan kegiatan Jumat Curhat dengan warga desa tiga berkat kec. lumar. dalam kesempatan ini Kapolsek Lumar menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. terlebih saat ini cuaca panas sehingga berpotensi untuk terjadi nya kebakaran hutan dan lahan.
berdasarkan pasal 187 KUHP yg berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara.
tanggapan warga desa tiga berkat akan mendukung pihak kepolisian dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan serta akan mensosialisasikan kepada warga yang lain agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolsek lumar Ipda Wahyudi mengatakan pihaknya akan selalu memberikan himbauan kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk bersama-sama mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, ujarnya.