Polsek Capkala dicurhati tentang keluhan pelaku usaha dalam jual beli sawit, sehubungan bagaimana mengantisipasi agar buah yang dijual diketahui bukan dari hasil kejahatan atau pencurian.

http://Tribratanews.polri.go.id
Kegiatan Jum’at Curhat yang dilaksanakan kapolsek Capkala pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 pukul 09.30 wib yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Capkala IPTU M.Rokhim.SH.MH.,bersama dengan Kanit Reserse Dan Bhabinkamtibmas di Pendopo Polsek Capkala

tujuan “Jum’at Curhat” ini agar masyarakat dapat menyampaikan secara langsung terkait keluhan, saran dan masukan masyarakat, baik terkait Pelayanan Kepolisian maupun Kamtibmas, sekaligus menjalin silaturahmi dan kemitraan dengan masyarakat,” ujar Kapolsek.

Dalam kesempatan Jum’at Curhat yang dilaksanakan dengan pemilik usaha kelapa sawit bersama Rekannya dan beberapa orang pekerjanya, Polsek Capkala mendengarkan keluhannya dalam usaha dalam jual beli sawit, mengeluhkan bagaimana mengantisipasi agar buah yang dijual oleh orang yang datang diketahui oleh kami bukan dari hasil kejahatan atau pencurian. “ulasnya.

Atas keluhan tersebut Polsek Capkala melalui Bhabinkamtibmas akan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait perbuatan Pencurian tandan buah sawit merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dipidanakan, selain itu bagi pelaku usaha Peron sawit harus memperhatikan untuk tidak melakukan pembelian buah dari orang yang tidak dikenal, memperhatian dahulu buah sawit yang dijual, apakah ada memiliki tanda -tanda khusus dan yang terpenting jangan membeli sawit jika penjualnya menawarkan harga buah sawit dengan nilai yang rendah, jika diantara hal diatas diperhatikan maka situasi Kamtibmas diwilayah Kec. Capkala, tetap aman dan kondusif,” ulas Kapolsek Capkala.

Penulis Binmas Polsek Capkala