Minggu, 13 Agustus 2023 pukul 10.00 wib Kapolsek Lumar Ipda Wahyudi melaksanakan kegiatan sabtu kasih di desa tiga berkat kec. lumar. dalam kesempatan ini kapolsek lumar menghimbau agar bersama kita menghimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. terlebih saat ini cuaca panas dan curah hujan kurang, jadi sangat berpotensi untuk terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

berdasarkan pasal 187 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara.

adapun tanggapan dari warga akan siap membantu polri dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla khususnya di kec. lumar.

Kapolsek lumar Ipda Wahyudi mengatakan pihak nya akan selalu memberikan himbauan kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk bersama mencegah dan menanggulangi permasalahan kebakaran hutan dan lahan, ujarnya.