Tribratanews.polri.go.id – Polda Kalbar – Polres Bengkayang – Polsek Samalantan.
Kanit binmas hadir sebagai narasumber kegiatan pemberdayaan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Samalantan, Rabu 22 November 2023. Kegiatan ini sebagai pelaksanaan dalam rangka Sosialisasi dan penyuluhan tentang perlindungan anak.kepada sekitar 50 orang peserta giat.

Kegiatan pemberdayaan tersebut juga dihadiri Hartono selaku Kades Samalantan dan Paulus Mardiono ketua BPD. Pukul 09.05 Wib PS. Kanit Binmas Aipda Parmin mengawali kegiatannya. Pertamanya Ia menyampaikan definisi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”, ucap Aipda Parmin.

Mengingat sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang begitu berat, Aipda Parmin menghimbau kepada peserta yang hadir untuk memcegahnya. Kanit binmas juga menyampaikan sosialisasinya tentang undang-undang lalu lintas no 22 tahun 2009. “Disamping ketentuan hukum, mengingat peraturan direksi PT Jasa Raharja nomor 132 tahun 2023 tentang klaim asuransi, kita menghimbau pentingnya pembuatan SIM (surat ijin mengemudi)”, tegas Aipda Parmin.

Penulis : Humas Polsek Samalantan