Polres Bengkayang – Polsek Lumar, ada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 13.00 wib telah dilaksanakan monitoring dan pemantauan titik hotspot /ground check diwilayah Kec. Lumar.
Berdasarkan hasil koordinasi terkait kegiatan Ground Check Verifikasi Hotspot hasil pantauan BMKG / Daops Manggala Agni Kalimantan IX/Singkawang – Pondok Kerja Bengkayang hari /tanggal : Jum’at, 19 Juli 2024 s/d Sabtu, 20 Juli 2024 sebagai berikut:
LAPORAN VERIFIKASI HOTSPOT DAOPS MANGGALA AGNI KALIMANTAN IX / SINGKAWANG pada Hari : Jum’at 19 Juli 2024 Update sd pukul 13.00 Wib, sbb :
Dari hasil identifikasi Hotspot :
a. https://kalbarprov.bmkg.go.id/ : 2 Titik Hotspot untuk kabupaten Bengkayang yaitu kecamatan Lumar dan Jagoi Babang.
b. Sumber informasi hotspot mengacu pada BMKG, aplikasi Sipongi, Aplikasi Lapan fire hotspot sebagai penambah informasi.
c. Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Manggala Agni, untuk wilayah Kabupaten Bengkayang setelah dilakukan overlay masuk di Dsn. Sempayuk Desa Belimbing Kec. Lumar.
d. Sekira pukul 13.00 Wib personil piket Polsek Lumar menuju lokasi dan menemukan lokasi sesuai dengan titik hotspot hasil pantauan satelit yaitu lahan ladang dengan luasan kurang lebih 1 Hektar dan belum diketahui pemiliknya, kondisi api sudah padam seluruhnya.
Personil yang melaksanakan pengecekan lapangan sbb :
1. Polsek Lumar :
a. Ps. Kanit Samapta, Aiptu Honorius Ono;
b. Pers Piket jaga Polsek Lumar, Aiptu P. Hendri. K, S.H.;
c. Pers Piket Jaga Polsek Lumar, Bripka Lemunson Sitompul.
Manggala Agni : –
KPH Bengkayang : –
Pihak Desa Belimbing dan Dsn. Sempayuk : –
Wilayah Ds. Belimbing sebagian besar belum seluruhnya memiliki akses jaringan seluler sehingga informasi adanya aktifitas pembakaran lahan dari masyarakat kurang termonitor dan menunggu hasil pantauan satelit utk selanjutnya dilakukan pengecekan lapangan.Memasuki musim kemarau sebagian masyarakat masih melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar, dan puncaknya diperkirakan pada bulan Agustus – September.Dimungkinkan aktifitas pembakaran lahan semakin meningkat terutama memasuki awal musim kemarau.Dimungkinkan aparat desa belum maksimal dalam mensosialisasikan Perbup dan Perda terkait pembukaan lahan dengan cara membakar.
Perlu didorong lebih focus lagi dalam pengawasan penerapan Perda No.1 Tahun 2022 ( tentang tatacara penyiapan lahan pertanian berbasis kearifan lokal) mengingat sebagian besar masyarakat masih membuka lahan perladangan maupun perkebunan.Perlu dilakukan himbauan oleh Bhabinkamtibmas masing-masing Desa terkait penyiapan lahan berbasis kearifan lokal.Tetap dilakukan koordinasi dengan pihak Manggala Agni Daops Kalimantan IX/Skw serta pihak terkait.