Polres Bengkayang – Bhabinkamtibmas Polsek Seluas Brigadir Bastar Suhartono terus laksanakan Himbauan kepada masyarakat di kecamatan Seluas agar tidak membeli pakaian bekas impor atau thrifting, Kamis (8/6).

Seiring hal itu, aparat kepolisian dan instansi terkait memperketat pengawasan masuknya pakaian bekas impor atau Thrifting dilarang masuk ke wilayah Indonesia

Pengawasan terseut dilakukan di pintu-pintu masuk Indonesia guna mencegah pakaian bekas impor atau thrifting masuk ke Indonesia.

Bhabinkamtibmas pun mengimbau dan terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar menghindari pembelian pakaian bekas dari luar negeri.

“Karena pakaian bekas impor dari luar negeri itu berpotensi menyebarkan penyakit, juga dapat mengganggu keberlangsungan industri sandang dalam negeri,” kata Bastar.