
Program jumat curhat kembali di gelar dengan bertemu masyarakat setempat untuk memberikan dan menggali informasi yang ada sehingga menjadi sebuah jembatan untuk lebih dekat antara kepolisian dan masyarakat setempat khususnya wilayah hukum polsek sungai raya kepulauan Polres Bengkayang Polda Kalbar, Jumat Pagi(17/11/2023).
Salah satu warga Harun(48) menyampaikan dan menanyakan tentang membeli sepeda motor tanpa surat menyurat dan apa akibatnya.
Dalam hal tersebut langsung di tanggapi Kapolsek Sungai raya kepulauan Polres Bengkayang Polda kalbar IPDA Arijito tri susanto hutagaol,S.H dengan “tidak memperkenankan bagi warga membeli sepeda motor bodong atau tidak adanya surat menyurat karena kendaraan tanpa dilengkapi BPKB dan STNK bisa terindikasi kendaraan curian dan kebanyakan motor bodongĀ dijual murah dan masyarakat mau, padahal membeli kendaraan hasil curian merupakan tindak kejahatan bahwa dalam Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman 4 tahun penjara”,Ujar Kapolsek Sungai raya kepulauan.
Kapolsek Sungai raya kepulauan juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli atau mempergunakan kendaraan tanpa dilengkapi surat atau biasanya disebut Bodong, dan apabila ada permasalahan di Desa bisa langsung menghubungi dan komunikasikan kepada Bhabinkamtibmas yang ada di Desanya ataupun menghubungi langsung polsek Sungai raya kepulauan.
Oleh karena itu kegiatan yang dilakukan tersebut guna meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat selain menjalin komunikasi yang lebih erat juga mencapai tujuan sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan bagi masyarakat.
Penulis : Andre
Editor : Taufik
Publish : Arjun