Jumat Curhat merupakan program kepolisian dalam rangkan mendekat diri antara Kepolisian dan masyarakat serta mendapatkan informasi serta mendengarkan keluhan yang terjadi dilingkungan masyarakat ,Jumat Pagi(01/11/2023) di Desa Sungai raya Kec. Sungai raya kepulauan.
Dalam hal tersebut Sopiandi(46) menyampaikan pertanyaan terkait permasalahan akun akun media sosial yang dibobol oleh orang lain tanpa persetujuan pemilik akun.
Pada kesempatan tersebut Kapolsek Sungai raya kepulauan langsung menanggapi pertanyaan tersebut dengan menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan tindakan yang salah dan sudah termasuk tindakan pencurian dan melanggar hukum berdasarkan Dalam Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) diatur bahwa Setiap orang yang melakukan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Program Jumat curhat ini merupakan langkah awal agar saya dapat mengetahui apa yg menjadi kendala dimasyarakat hingga tingkat bawah terutama mengenai Kamtibmas serta menghimbau pada tahun 2024 Tahun Politik mari kita jaga kerukunan, perbedaan pandangan politik jangan sampai memecah belah kerukunan guna menciptakan pemilu yang damai dan kondusif.
Penulis : Andre
Editor : Tri
Publish : Taufik