Tribratanews.polri.go.id – Polda Kalbar – Polres Bengkayang – Polsek Samalantan.
Kapolsek Samalantan AKP Suyatno S.H., M.A.P. melaporkan agenda rutin mingguannya berupa Jumat Curhat. Hari ini Jumat (1/11/2024) mengemas laporan Jumat Curhat dengan kegiatan sambangnya ke petugas dari Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Bengkayang di Warkop Alta di Pasar Samalantan.
Sambil ngopi bareng, AKP Suyatno bincang-bincang terkait alat ukur timbangan bersama Kepala Bidang Kemeteorologian Yohanes Edy, S.E.dan Penera Ferry Hariyadi, A.Md. Pada kesempatan itu Yohanes Edy, S.E. mengungkapkan bahwa, “Alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengakapnnya (UTTP) yang diperuntukkan jual beli sesuai UU No 2 tahun 1981 wajib ditera”.
Kemudian Ferry Hariyadi juga mengatakan bahwa kegiatan tera untuk timbangan itu sangat penting untuk menghindarkan dari kerugian. “(Kerugian itu) Bisa terjadi kepada pembeli namun kebanyakan kepada penjualnya”. Ia pun menjelaskan, “Kegiatan peneraan itu pentung untuk memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbang”.
Kepada kapolsek Kabid Kemeteorologian Ferry Hariyadi menyampaikan kesiapan kerjasamanya terutama terkait saksi ahli apabila diperlukan terkait penimbangan barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Begitu juga sebaliknya, Kapolsek Samalantan siap mendampingi apabila ada kegiatan tera atau tera ulang di wilayahnya. “Kami siap dampingi dan sosialisasi terkait pentingnya tera”, tutup AKP Suyatno.
Penulis : Humas Polsek Samalantan