Tribratanews.polri.go.id – Polda Kalbar – Polres Bengkayang – Polsek Samalantan
Isi agenda Jumat Curhat, Kapolsek Samalantan AKP Suyatno S.H., M.A.P. Coffee morning bersama sekcam kades dan perwakilan Koramil Samalantan. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari jumat 16 Agustus 2024 di Kantor Desa Samalantan. “Ada beberapa hal kami bahas terutama terkait pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan”, ungkap kapolsek.
Dalam bincang-bincang di coffee morning tersebut Sekcam Samalantan Acung Paulus, S.E. mengungkapkan bahwa pihaknya Akan melakukan sosialisasi kembali terkait Perda Kalbar No 1 tahun 2022. Adapun perda teraebut berisi tentang tata cara mengolah lahan pertanian berbasis kearifan lokal. Kemudian pihaknya juga akan mengundang para kades.
Hartono selaku Kades Samalantan mengutarakan bahwa pihaknya selama ini sudah melakukan sosialisasi terkait Perda Nomor 1 tahun 2022 itu. Disamping mengikuti petunjuk tata cara mengolah lahan pertanian dengan cara membakar, masyarakat juga harus melaporkan kedesa terkait rencana membakar lahannya untuk pertanian. Untuk meminimaliser munculnya titik api karhutla kades akan melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakatnya.
Menanggapi pernyataan dari sekcam dan kades, Kapolsek Samalantan mengapresiasi langkah pemerintah kecamatan dan kades dalam melakukan sosialisasi perda no 1 thn 2022. Dengan masyarakat faham akan tata cara membuka lahan pertanian sesuai petunjuk diharapkan dampak terjadinya pembakaran lahan dapat diminimaliser. “Disamping minculnya hotspot, karhutla tak terkendali akhirnya merambat sampai terbakarnya lahan milik orang lain dan kerugian”, ucap AKP Suyatno.
Terkait penanganan munculnya karhutla kapolsek berharap, “Agar kita bersama-sama bersinergi 3 pilar untuk melaksanakan pengecekan lahan yg terpantau titik HS baik yg telah di berikan ijin atau pun tidak”. Ia juga menghimbau kades membentuk satgas di desa terkait pemberian ijin bakar lahan dan penanganannya. Perwakilan Koramil sertu Agus Salim menambahkan keteragan. Disamping sosialisasi perda agar masyarakat lebih paham tata cara mengolah lahan pertanian dengan cara membakar, “Kita bersinergi dalam penanganan pengecekan titik HS”, tutup Sertu Agus Salim.
Penulis : Humas Polsek Samalantan