Bengkayang, Kalbar – Satreskrim Polres Bengkayang Polda Kalbar menggelar kegiatan Jum’at Curhat bersama anggota persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kab. Bengkayang dan awak media se-Kab. Bengkayang, bertempat di Warung Bude Suryati, Jum’at (19/1/24) pagi.
Jumat Curhat yang mengambil tema “Perilaku Menyimpang di Medsos dan Pornografi” tersebut dipimpin oleh Kapolres Bengkayang diwakili oleh Kanit Pidum Satreskrim, IPDA S. Saiyan, S.H., dan diikuti personel Satreskrim Polres Bengkayang, serta Awak Media di Kabupaten Bengkayang.
Dalam sambutannya, Kanit Pidum Polres Bengkayang mengatakan sesuai tema hari ini, bahwa untuk diketahui Polres Bengkayang telah mengungkap tiga perkara tindak pidana siber yang meliputi perkara informasi dan transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, pornografi dan perlindungan anak.
“Hal ini kami lakukan sebagai wujud keseriusan Polres Bengkayang dalam menindak tegas pelaku tindak pidana siber bermodus romance scam yaitu penipuan berkedok asmara,” ujarnya.
“Dimana pelaku menaklukkan korban dengan kata-kata cinta, mengiming-imingi suatu hubungan yang serius dan memanipulasi korban untuk mengirimkan sejumlah uang atau foto dan video yang sensitif untuk kemudian disimpan, disebarluaskan, dan atau dijadikan sarana untuk memeras korban,” tambah Saiyan.
Lebih dalam dijelaskannya, pelaku pada tiga kasus yang diungkap berasal dari 3 Provinsi diantaranya Provinsi Kaltim, Kalbar dan Jabar, secara total dari ketiga kasus yang diungkap terdapat kurang lebih 688 orang perempuan yang menjadi calon korban yang berhasil diselamatkan.
Dalam mengantisipasi kejadian yang serupa, Polres Bengkayang telah memberikan sosialisasi dan mengajak semua elemen masyarakat khususnya melalui peran wartawan kiranya dapat menyampaikan himbauan kamtibmas di media online atau media sosial supaya masyarakat dapat menggunakan medsos dengan lebih bijak atau tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Wartawan dari media Bengkayangnews.com Latip Ibrahim menyampaikan, kecanggihan teknologi saat ini dan media sosial sekarang lebih didominasi oleh kalangan anak-anak sehingga peran orang tua juga menjadi sangat penting dalam mengawasi aktivitasnya.
“Perlu dilakukan takedown jika ada postingan, pemberitaan atau link website yang menganggu situasi kamtibmas, dan perlu diberikan sanksi sosial melalui kearifan lokal atau hukum adat kepada pelaku. Kami juga berharap Polri dapat melakukan pengawasan dan sosialiasi secara berkala kepada masyarakat,” ujar Latip.
Sementara itu, Wartawan dari media Indometro.id Jefri Vinson Limbong menyampaikan, hasil survey dilapangan, ada oknum orang yang terjebak penggunaan aplikasi pinjol (gagal bayar).
“Sehingga mendapat perlakuan diskriminasi dan intimidasi dengan menyebarkan foto yang kurang pantas di medsos dari pihak pinjol,” pungkas Jefri.
“Kami akan membantu pihak Kepolisian untuk menyampaikan pesan-kesan harkamtibmas kepada masyarakat guna terciptanya kondusifitas kamtibmas khususnya di wilayah Kabupaten Bengkayang,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Pidum menyampaikan mengenai sanksi sosial kearifan lokal boleh digunakan, namun harus melibatkan unsur terkait agar penanganannya bisa berjalan dengan baik.
“Untuk aplikasi pinjol yang melakukan aksi diskriminasi dan intimidasi terhadap konsumennya biasanya adalah pinjol ilegal, dan Polda Kalbar telah membentuk Satgas pinjol untuk mengatasi hal tersebut,” terang Saiyan.
Mengenai himbauan penggunaan medsos yang baik dan bijak bagi masyarakat, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satbinmas Polres Bengkayang tentang rencana kegiatan rutin dalam penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Tentunya kami mengucapkan terima kasih kepada wartawan maupun awak media yang telah membantu dan bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam menjaga harkamtibmas yang kondusif di Kabupaten Bengkayang ini,” tutup Saiyan.