Polres Bengkayang – Kanit Sabhara polsek teriak Bripka Eko. W, kampanyekan Perbup Bengkayang No. 36 Tahun 2020 kepada masyarakat, Selasa (06/10/2020).
Kanit sabhara Polsek Teriak menyampaikan kepada masyarakat mengenai apa saja yang harus di laksanakan oleh masyarakat untuk menaati Peraturan Bupati Bengkayang No. 36 Tahun 2020.
Adapun Peraturan Bupati Bengkayang No. 36 Tahun 2020 ini berisikan tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kab. Bengkayang.
Maka di jelaskan oleh kanit sabhara bahwa seluruh masyarakat wajib untuk menaati peraturan ini dengan meningkatkan kesehatan.
Salah satu nya adalah dengan tetap menggunakan masker apa bila beraktivitas, dan di sarankan agar masyarakat menggunakan masker kain yang terbukti efektif mencegah penularan virus.
Selain itu masyarakat juga di harapkan menjaga kebersihan diri dengan rutin mencuci tangan dengan sabun atau pun handsenitizer.
Hal lain yang dapat di laksanakan untuk menaati peraturan ini adalah dengan menjaga jarak antar warga agar kemungkinan tertular virus semakin kecil.
Dengan adanya kegiatan kampanyekan peraturan bupati Bengkayang oleh kanit sabhara Polsek Teriak ini maka di harapkan seluruh masyarakat dapat menaati peraturan tersebut sesuai dengan arahan yang di sampaikan kanit sabhara Polsek Teriak.
Penulis : Makarius Putra Baraga