
Tribratanews.polri.go.id – Polda Kalbar – Polres Bengkayang – Polsek Samalantan.
Sosialisasi PT. MAGP bersama Koperasi SBM kepada mitra / masyarakat Dusun Sei Lipam Desa Samalantan Kecamatan Samalantan telah digelar. Acara telah belangsung pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 mulai pukul 15.15 hingga pukul 19.30 wib bertempat di Ruang SDN 15 Sei Lipam.
Kegiatan yang dilaksanakan PT. Mitra Agro Gemilang Plantation (MAGP) bersama Koperasi Sabaya Baya Maju (SBM) menyasar kepada mitra / masyarakat Dusun Sei Lipam yang sebelumnya telah bekerjasama. Perlu diketahui bahwasanya perusahaan perkebunan sawit PT. MAGP yang menerapkan pola kerjasama dengan masyarakat di Kecamatan Samalantan sudah lama vakum atau tidak beraktifitas. Akibatnya kebun sawit yang ada selama ini kurang terurus dengan baik.
Hadir dalam sosialisasi tersebut antara lain; Felix Tumanggor selaku Camat Samalantan, Kapolsek Iptu Luspen Simbolon, Danramil Pelda Rusdy dan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Zainal serta Hartono selaku Kades Samalantan. Dari PT. MAGP Bernad Sianturi selaku Manajer Area, Manajer Umum PT. MAGP Altar Tagor dan Manajer Agronomi PT. MAGP Julius serta Ketua Koperasi SBM Markus.

Kegiatan yang mempertemukan sekitar 30 orang masyarakat Dusun Sei Lipam tersebut disaksikan Tokoh Masyarakat Samalantan FA Muksin, Ketua DAD Monterado, Paulus, Kadus Sei Lipam Aryanto, Ketua Adat Dayak Desa Samalantan Garinus. Dimulai dengan doa/pemasangan tempayan, dalam rangkaian kegiatan ada beberapa sambutan oleh para pejabat seperti Camat, Danramil dan Kapolsek Samalantan.
Iptu Luspen Simbolon menyampaikan, “Agar pihak perusahaan dan koperasi harus saling terbuka, transparan kepada masyarakat atau petani”. Ia pun berharap agar semua pihak dapat meminimalisir terjadinya konflik. Sosialisasi dan diskusi telah berlangsung dengan baik antara PT. MAGP bersama Koperasi SBM kepada mitra / masyarakat di Dusun Sei Lipam.
Sosialisasi dan pertemuan yang komunikatif tersebut telah menghasilkan Berita Acara Sosialisasi Kemitraan antara PT. MAGP dengan Koperasi SBM. Adapun hal-hal yang telah disepakati dalam kegiatan sosialisasi ini ada 10 (sepuluh) point keeepakatan. Salah satu poin dari kesepakatan tersebut berbunyi, “Kerjasama kemitraan antara PT. MAGP, Tbk dengan koperasi SBM (sebagai wadah petani / msyarakat penyerah lahan) adalah sebagai pola bagi hasil produksi bersih (nett) = 70% (perusahaan) : 30 % (Koperasi / petani).
Setelah kesepakatan tercapai, Hal itu dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani pihak manajemen PT. MAGP, Tbk Ir. Altar Tagor P., Bernat Sianturi, S.E., M.M dan Julius, SP. dengan Pihak koperasi SBM (sebagai wadah petani/Masyarakat penyerah lahan) yang diwakilkan oleh Markus. Kegiatan selesai selanjutnya Camat, Kapolsek, Danramil, dan Ketua DAD serta perwakilan anggota koperasi membubuhkan tanda tangan dilembar berikutnya.
Penulis : Humas Polsek Samalantan