
Polsek Lumar – Polres Bengkayang – Polda Kalbar
Hari ini sekitar pukul 09.00 wib Kapolsek Lumar ikuti Zoom Meting mengenai menjadikan media sosial dalam membangun citra Polri, Zoom Meting juga diikuti oleh para Kapolsek jajaran Polres Bengkayang dan Kasi Humas jajaran Polres Bengkayang, Kamis, (27/10/2022).
Setelah selesai mengikuti Zoom Meting Kapolsek Lumar memberikan arahan kepada personilnya melalui share WA ke grup Polsek Lumar, adapun arahan Kapolsek Lumar tentang tata Krama dan etika dalam Bermedia Sosial diantaranya yaitu:
- Menjaga nama baik Institusi Polri, pimpinan dan kesatuan
- Menghargai Perbedaan
- Tidak menyebarkan berita hoaks
- Tidak mudah terprovokasi
- Hindari saling menghujat
- Jangan mengumbar informasi pribadi
- Pergunakan bahasa yang baik
- Hindari penyelenggaraan SARA pornografi dan kekerasan
- Kroscek kebenaran berita
- Jangan terlalu mengumbar informasi pribadi/keluarga
Kapolsek Lumar IPDA WAHYUDI A.Md,Kep mengatakan,” Menurut UU No. 19 tahun 2016 sebagai perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), ada 5 pasal yang mengatur etika bermedia sosial, baik menyangkut konten yang tidak selayaknya diunggah maupun penyebaran hoaks & ujaran-ujaran kebencian, termasuk mengambil data orang lain tanpa ijin, dan setelah mengikuti zoom meting saya langsung memberikan arahan kepada Personil melalui share WA digrup dan akan saya berikan arahan kembali kepada anggota pada apel esok pagi tentang etika & tata krama penggunaan Medsos, agar citra baik Polri terjaga,” ujar Kapolsek.