Polres Bengkayang – Polsek Lumar, pada hari Jumat, 13 September 2024 sekira pukul 09.40 wib Kapolsek Lumar Ipda Yoshua Sulu, S. H dan Bhabinkamtibmas desa belimbing kec. Lumar Briptu Indra Hernarvan Ginting melaksanakan kegiatan program Jumat Curhat untuk mendengarkan secara langsung keluh kesah warga sekaligus melaksanakan sosialisasi Karhutla bertempat di Kantor Desa Belimbing. Dalam kesempatan Kapolsek Lumar Ipda Yoshua Sulu, S. H ini memberikan pemahaman kepada warga Desa Belimbing jangan membuka lahan dengan cara membakar serta dampak yg terjadi apabila terjadi kebakaran hutan yg tidak terkendali. terlebih saat ini masuk musim kemarau dan pada kesempatan ini juga Ipda Yoshua Sulu, S. H menyampaikan dalam membuka lahan warga harus memahami tentang Pergub kalbar nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal,Perda provinsi Kalbar nomor 2 tahun 2022 tentang Pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta perbup Bengkayang nomor 14 tahun 2020 tentang Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Bengkayang, adapun tanggapan warga Desa Belimbing akan mendukung pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan tidak membuka lahan dengan cara membakar dan akan mematuhi peraturan pemerintah daerah tentang kearifan lokal dalam membuka lahan pertanian sehingga tidak terjadi kebakaran hutan yg tidak terkendali.