Rabu, Tanggal 7 Desember 2022 pukul 09.00 s.d selesai di aula kantor camat Lumar diadakan kegiatan pelatihan petugas konseling upaya berhenti merokok di wilayah kec. Lumar oleh Puskesmas Lumar. Adapun Dasar diadakan nya kegiatan ini adalah Perda kab. Bengkayang no. 2 tahun 2018 dan peraturan Bupati Bengkayang no. 52 tahun 2019 yg mengatur tentang kawasan bebas asap rokok. Maksud dan tujuan diselenggarakan nya kegiatan ini agar dapat menciptakan para kader konseling upaya berhenti merokok di kec. Lumar utk dpt mengedukasi masyarakat agar berhenti merokok.

Adapun yg hadir dlm kegiatan tersebut antara lain Sekcam Lumar, Kapolsek Lumar, Bhabinsa Lumar, Kapus Lumar, Ketua kader posyandu sekecamatan Lumar, para kepala sekolah SD, SMP, SMU sekecamatan lumar.

Kapolsek Lumar IPDA Wahyudi, A.Md.Kep mengatakan bahwa Polsek Lumar akan mendukung program ini melalui peran bhabinkamtibmas yg akan ikut dlm mensosialisasi kan bahaya rokok kepada masyarakat sehingga tercipta kawasan bebas rokok di kec. Lumar khususnya.