Bengkayang, Kalbar – laka lantas / laka tunggal pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekitar jam 09.00 WIB di Jalan Raya Sanggau Ledo, desa bare Mada Kec. Lumar Kab. Bengkayang, 1 (satu) unit Dump Truk dengan nomor Polisi KB 8148 SI.

Kasat lantas polres Bengkayang menjelaskan Menurut keterangan saksi, Dump Truk dengan nomor Polisi KB 8148 SI dari arah Sanggau Ledo menuju Bengkayang dengan kecepatan sedang setibanya di desa bare Mada Kec Lumar Kab. Bengkayang Pengemudi mengantuk (menguap-nguap) dan setibanya di Jalan raya Sanggau Ledo tepatnya di Dusun Baremada Kec. Lumar, Kab. Bengkayang Dump Truk dengan nomor Polisi KB 8148 SI langsung oleng kekiri dan tumbang, korban yang berada di TKP langsung di evakuasi oleh anggota Polsek Lumar dan satuan lalulintas polres Bengkayang kemudian di bawa ke Puskesmas Lumar, sesampainya di Puskesmas korban yang luka berat segera di rujuk ke RSUD Drs. Jacobus Luna, MSi untuk mendapatkan tindakan medis.

Akibat dari laka lantas tunggal tersebut salah satu penumpang Dump Truk dengan nomor Polisi KB 8148 SI An. NR jenis kelamin Perempuan, Alamat Dsn Pelangor, Desa Kalon, Kec. Seluas, Kab. Bengkayang. (LB) dan Mengakibatkan korban MD dirumah sakit Antonius pontinak

Sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ sesuai Pasal 310 ayat (2) mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan Pasal 310 ayat (2) mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).ungkap kasat lantas

Dari ketentuan UU Tersebut bahwa proses laka lantas tunggal bisa dilanjutkan jalur hukum dan tidak mengugurkan perkaranya karena supir lalai mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan korban yang ditumpangi MD.

Kasat lantas menegaskan bahwa hari Senin kemarin 25 September 2023 bahwa kasus laka lantas tunggal yang mengakibatkan korban MD selesai dengan cara kesepakatan damai kedua belah pihak dengan tidak ada unsur paksaan.

Sesuai dengan perkap Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif berbunyi sesuai dengan pasal 6
(1) Persyaratan formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
a. perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba; dan pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba.
(2) Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak.tegas kasat lantas