Dalam menjaga Harkamtibmas Polsek Sungai Raya Kepulauan Polres Bengkayang Polda Kalbar terus melaksanakan kegiatan program Minggu Kasih sebagai salah satu komitmen Kepolisian dalam membangun sinergi bersama masyarakat,Minggu pagi (10/12/2023).

Program Minggu Kasih yang dilakukan secara rutin setiap minggu tersebut di seluruh wilayah Hukum Polda Kalbar Tidak hanya Polres namun Polsek Jajaran juga melaksanakan kegiatan Minggu Kasih.

Salah seorang warga Hardi(34) menanyakan tentang apa itu penganiayaan berat dan apakah sanksinya itu berat.

Dalam kesempatan tersebut langsung ditanggapi Kapolsek Sungai Raya Kepulauan IPDA Arijito Tri Susanto Hutagaol,S.H menyampaikan bahwa untuk Penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun serta Perbuatan penganiayaan berat dilakukan dengan sengaja oleh orang yang melakukannya ujar Kapolsek Sungai raya kepulauan.

Selain Kegiatan Minggu Kasih personil juga aktif memberikan himbauan-himbauan kamtibmas dan kepolisian juga mengharapkan kerjasama seluruh masyarakat untuk menciptakan situasi yang aman, damai, tertib dan kondusif jelang dan pada saat pelaksanaan pesta demokrasi 2024 mendatang.

Penulis : Andre
Editor : Tri
Publish : Taufik