
Polres Bengkayang – Upaya mengantisipasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi solar di wilayah hukum Polsek Seluas oleh oknum tak bertanggung jawab, sehingga dapat merugikan masyarakat banyak.
Kapolsek Seluas Ipda Kasianus, memberikan himbauan ke petugas AKR SPBKB 30.3.1.018 di wilayah Kecamatan Seluas, agar tidak melayani pembelian jerigen dan tangki dalam jumlah banyak khususnya bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi solar, Jumat (14/7).
Ditekankan kepada petugas AKR, penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi solar guna mencari keuntungan jelas melanggar aturan dan bisa dipidana. Apalagi merugikan orang banyak hingga menyebabkan antrian panjang, ujarnya.
“Jika sudah kita ingatkan, tetapi masih terjadi jelas kita akan memprosesnya secara hukum.”
Jika terjadi pembelian berulang dalam skala besar, patut dicurigai karena hal itu jelas terindikasi penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi solar. “Catat dan laporkan kepada kita, segera kita tindaklanjuti agar tidak terjadi lagi ke depannya,” ucap tegas Kapolsek tersebut.
Terakhir, Polsek Seluas akan melakukan pengawasan dan patroli pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi solar di AKR. “Jika ada indikasi penimbunan, kita tidak segan-segan melakukan penindakan,” tutupnya.