Tribratanews.polri.go.id – Polda Kalbar – Polres Bengkayang – Polsek Samalantan
Pada hari Minggu 11 Agustus 2024 pagi Kapolsek Samalantan AKP Suyatno S.H., M.A.P. dan Aiptu Rustandi Ground check verifikasi hotspot. Kegiatan tersebut dilakukan bersama Koptu Ari Pramono Babinsa Koramil Samalantan dan Robinus Robi petugas DAOPS Manggala Agni Kalimantan IX/Singkawang Pondok Kerja Bengkayang.
Kegiatan pengecekan titik api yang mengindikasikan terjadinya kebakaran hutan dan lahan tersebut terpantau oleh Sipongi satelit Noaa/VIIRS dengan titik koordinat N 0.78176, E.109.20747 di Desa Marunsu. “Namun setelah kita cek lokasi hotspot berada Dusun Sei Limau Desa Samalantan”, ujar kapolsek.
Usai kegiatan cek hotspot, Kapolsek Samalantan bersama Koptu Ari Pramono dan Robinus Robi istirahat bersama di Warkop Mak Ema depan Polsek Samalantan. Terkait tata cara membuka lahan pertanian berbasis kearifan lokal, Robinus Robi mengungkapkan tentang adanya peraturan gubernur dan turunannya. “Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022″, ucapnya.
‘Adanya Peraturan Daerah Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal diharapkan bisa mengakomodir keinginan masyarakat dalam bertani”, ungkap AKP Suyatno. Koptu Ari P juga menyampaikan perlunya koordinasi pihak terkait dalam penanganan masalah karhutla ini. “Dengan adanya perda diharapkan pihak pihak pemangku kepentingan seperti pemerintahan desa juga berperan aktif sosialisasi terkait perda nomor 1 tahun 2024”, tutup AKP Suyatno
Penulis : Humas Polsek Samalantan