Tujuan program Kegiatan Minggu Kasih guna mendekatkan bersama Polri dengan semua element masyarakat serta Selain itu menampung informasi, kritik, saran dan masukan maupun keluhan dari warga masyarakat terkait kamtibmas serta bisa menjadi suatu upaya wadah mempererat komunikasi antar masyarakat dan Polri.

Salah satunya Dion(39) yang secara langsung menanyakan perayaratan yang diperlukan warga untuk melakukan sebuah acara hajatan pernikahan ke kantor kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Sungai raya kepulauan IPDA Arijito Tri Susanto Hutagaol,S.H langsung menanggapi dan menjelaskan bahwa persyaratan pengajuan permohonan ijin keramaian yaitu melampirkan surat pengantar dari desa setempat dan membawa surat tersebut ke kantor camat setempat dan melampirkan foto KK/KTP dari pemohon ,setelah itu surat yang dikeluarkan oleh kantor camat dan desa dibawa ke kantor kepolisian khususnya Polsek Sungai raya kepulauan untuk mengeluarkan surat ijin keramaian dan didalam penerbitan surat ijin tersebut adanya ketentuan ketentuan yang harus disepakati dan dipatuhi oleh pelaksana hajatan yaitu guna mencegah terjadinya permasalahan atau gangguan gangguan kamtibmas pada saat acara dilaksanakan.

Selain itu juga pelaksanaan kegiatan pada umumnya harus sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah dengan membuat surat ijin keramaian agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan serta penerbitan surat ijin keramaian tidak adanya dipungut biaya apapun dan hal yang terpenting guna membantu melayani masyarakat kec. Sungai raya kepulauan kab. Bengkayang.

Penulis : Andre
Editor : Taufik
Publish : Tri