Program kegiatan minggu kasih kembali dilaksanakan oleh anggota polsek sungai raya kepulauan Polres Bengkayang Polda kalbar Briptu Anang Rianda guna membangun sinergitas dengan masyarakat khususnya kepada jemaat gereja yang akan melaksanakan ibadah di hari minggu sekaligus mendengarkan keluhan masyarakat yang ada di lingkungan masyarakat setempat , Minggu(19/11/2023).

Kegiatan tersebut merupakan suatu pertemuan dan menjalun komunikasi serta keakraban antara para jemaat gereja dan kepolisian sehingga hadirnya Polri ditengah tengah masyarakat akan memberikan rasa nyaman dan aman dalam melaksanakan ibadah.

Dalam itu Cristin(23) memberikan pertanyaan dengan adanya kasus bullying di tingkat pendidikan dan apakah bisa menyebabkan di proses secara hukum.

Pada kesempatan tersebut Briptu anang langsung menanggapi dengan menjelaskan bahwa adanya undang undang perlindungan anak yang sudah di atur dalam hukum dan tercantum pada UU No. 35 Tahun 2014 salah satu pasalnya Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan
Jika perbuatan tersebut dilakukan di muka umum, maka ancaman pidana penjara menjadi paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,  Pasal 351 KUHP tentangan penganiyaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Oleh karena itu pada dasarnya anak anak belum dapat mengerti dan harus memahami hal tersebut dengan mensosialisasikan kepada anak anak sekolah maupun orang tua dari anak anak tersebut sehingga memberikan edukasi secara komunikasi yang baik dan menjauhkan dari hal tersebut.

Penulis : Andre
Editor : Tri
Publish : Taufik