Tribratanews.polri.go.id – Polda Kalbar – Polres Bengkayang – Polsek Samalantan.
Sehari setelah Deklarasi Pemilu Damai di Kecamatan Samalantan yang berlangsung dirumah panjang, Kapolsek Samalantan Iptu Suyatno, S.H., M.A.P. menghadiri kegiatan serupa di Kecamatan Lembah Bawang Rabu (20/12/2023) pagi. Kegiatan deklarasi damai dilakukan oleh Forkopincam, Panwaslu, PPK, Perwakilan Pengurus Partai Politik, Para Kades dan Para Tokoh di Kecamatan Lembah Bawang pukul 09.30 Wib. Sebelumnya kapolsek menyampaikan “Kegiatan deklarasi tersebut sesuai petunjuk Bawaslu Republik Indonesia”, ungkap Iptu Suyatno. Selain camat, kapolsek dan Danramil, Polma Simanjuntak Ketua Panwaslu Kecamatan Lembah Bawang telah mengundang perwakilan parpol atau para caleg (calon legislatif) serta para tokoh untuk hadir di Aula Kantor Camat Lembah Bawang.
PS. Kanit Intelkam Polsek Samalantan yang turut hadir dalam kegiatan mengungkapkan isi terkait deklarasi tersebut. “Sesuai petunjuk da beberapa hal disepakati dalam deklarasi tersebut”, ucapnya. Isi dari deklarasi pemilu damai oleh partai politik dan penyelenggara pemilu serta para tokoh yang disaksikan Forkopincam antara lain:
1. Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
2. Mensukseskan pemilu tahin 2024 yang bermartabat, berintegritas, jujur, adil, aman, dan demokratis.
3. Tunduk patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Menolak segala bentuk penyebaran hoax, ujaran kebencian, politik uang, politisasi agama dan etnis.
Adapun Forkopincam yang hadir dalam deklarasi adalah camat yang diwakilkan Muklis dan Serka Kelidua mewakili Danramil Samalantan. Usai kegiatan deklarasi, Polma Simanjuntak memberikan ruang diskusi kepada peserta deklarasi. Selain hadir memenuhi undangan, monitor kegiatan dan memberikan pengamanan Kapolsek Samalantan juga diberikan kesempatan untuk memberikan kata sambutan. Dalam sambutannya Iptu Suyatno menyampaikan, “Kepada pengurus parpol atau caleg kami sampaikan agar mempedomani petunjuk atau peraturan yang ada”. Ia menekankan agar tidak melakukan ujaran kebencian, menyebarkan berita hoax dan tidak menggunakan isu SARA (Suku, agama, ras dan antar golongan) saat kampanye.
Penulis : Humas Polsek Samalantan