Kamis, 14 September 2023 pukul 09.30 wib anggota bhabinkamtibmas melaksanakan giat patroli sambang di desa binaannya. pada kesempatan ini anggota bhabinkamtibmas sambang kepada warganya dan memberikan himbauan tentang cegah kebakaran hutan dan lahan. terlebih saat ini cuaca panas sehingga berpotensi untuk terjadi nya kebakaran hutan dan lahan. bhabinkamtibmas juga mengajak warga agar mengaktifkan kembali siskamling di tempat nya masing-masing sebagai langkah mencegah potensi terjadinya gangguan kamtibmas.
berdasarkan pasal 187 KUHP yg berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara.
Bhabinkamtibmas mengatakan pihaknya akan selalu memberikan himbauan kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk bersama-sama mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dan bersama warga mengaktifkan kembali siskamling guna mencegah potensi gangguan kamtibmas, ujarnya.