polresbengkayang.com – Polsek Jagoi Babang. Bhabinkamtibmas Desa Gersik melakukan pendampingan penangkapan tersangka pencurian, Rabu (11/9/2019).
Sat Reskrim Polres Bengkayang, Polsek Seluas dan Polsek Jagoi Babang melakukan penangkapan tersangka kasus pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/117/B/XII/RES.1.8./2018/KALBAR/Res Bky/Sek Seluas, tanggal 30 Desember 2019 dan DPO nomor: DPO/01/I/RES.1.8./2019/Reskrim/Sek Seluas.
Adapun identitas tersangka yang ditangkap adalah sebagai berikut ISWANTO alias IS anak Husen, 30 Tahun, warga Risau Kecamatan Jagoi Babang.
Penangkapan tersangka dipimpin oleh Kanit lidik Polres Bengkayang Bripka Feri Seftiawan beserta 4 anggotanya yang di bantu oleh Polsek Seluas, Polsek Jagoi Babang, serta bhabinkamtibmas desa Gersik Brigadir Asor karena TKP penangkapan berada di Desa Gresik, Kecamatan Jagoi Babang.
Selama pelaksanaan penangkapan oleh porsonil gabungan, sebelumnya bhabinkamtibmas melakukan koordinasi kepada tokoh masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan dan keadaan tersangka pada saat di tangkap dalam keadaan baik dan sehat.
Penulis:Feri santoso