I. PERSYARATAN
- Usia :
– SIM A pemohon usia 17 tahun
– SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
– SIM C dan D pemohon 16 tahun
– SIM Umum pemohon usia 21 tahun - Pas Photo
- Foto copy KTP
II. TATA CARA
- Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
- Mengikuti ujian Teori
- Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
- Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
III. PERSYARATAN UNTUK SIM UMUM
- Memiliki SIM
- Golongan A untuk A Umum
- Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum
- Golongan B I Umum untuk B II Umum
- Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki
- KTP / jati diri
- Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II
- Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi
IV. SIM YANG DINYATAKAN SUDAH TIDAK BERLAKU
- Habis masa berlakunya 5 tahun
- SIM rusak
- Digunakan orang lain
- Diperoleh dengan cara tidak sah
- Data yang ada pada SIM dirubah
V. ADMINISTRASI SIM
Sesuai PP No. 50 tahun 2010 tentang PNBP pada Polri untuk :
- Biaya SIM A Baru sebesar Rp.120.000,-
- Biaya SIM A Perpanjangan sebesar Rp.80.000,-
- Biaya SIM B I Baru sebesar Rp.120.000,-
- Biaya SIM B I Perpanjangan sebesar Rp.80.000,-
- Biaya SIM B II Baru sebesar Rp.120.000,-
- Biaya SIM B II Perpanjangan sebesar Rp.80.000,-
- Biaya SIM C Baru sebesar Rp.100.000,-
- Biaya SIM C Perpanjangan sebesar Rp.75.000,-
- Biaya SKUKP sebesar Rp. 50.000.
VI. PROSEDUR PENERBITAN SURAT IJIN MENGEMUDI BARU
(PASAL 38 PERKAP SIM)
- Persyaratan PEMOHON SIM
Lampirkan :
- KTP yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat Keterangan Dokter sehat jasmani
- Surat keterangan sehat rohani (Psikologi)
- BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator
- Tahap-tahap :
- Melakukan pembayaran bisa melalui ATM,mini ATM, Teller bank
- Melaksanakan registrasi /pendaftaran dengan :
- Mengisi formulir
- Melampirkan persyaratan
- 10 sidik jari
- Tanda tangan
- Foto peserta uji
- Melakukan uji teori avis
- Jika Lulus : melanjutkan uji ketrampilan
- Jika tidak lulus : mengulang tenggang 7 hari,14 hari, setelah 30 hari
Mengulang ,tidak lulus ,tidak mengulang, tidak datang kembali, Tidak ada keterangan
: Uang kembali
- Uji ketrampilan pengemudi
- Jika Lulus : melanjutkan uji praktek
- Jika tidak lulus : mengulang tenggang 7 hari,14 hari, setelah 30 hari
Mengulang ,tidak lulus ,tidak mengulang, tidak datang kembali, tidak ada keterangan
: Uang kembali
- Uji praktek:
- Jika Lulus : produksi(cetak SIM)
- Jika tidak lulus : mengulang tenggang 7 hari,14 hari, setelah 30 hari
Mengulang ,tidak lulus ,tidak mengulang, tidak datang kembali, tidak ada keterangan :
Uang kembali
- Produksi (cetak SIM) untuk diserahkan pemohon dan sebagai arsip dokumen.
Tidak ada galeri yang dipilih atau galeri itu dihapus.
Tidak ada galeri yang dipilih atau galeri itu dihapus.
Tab Content
Tab Content
Tab Content
Tab Content
Tab Content
Tab Content
Tab Content
Tab Content
Tab Content
Tab Content